Total Tayangan Halaman

Senin, 11 Februari 2008

SARASEHAN SEHARI

’MENIMBANG DEMOKRASI DESA’


Assalamu’alaikum War. Wab.
Salam demokrasi dan reformasi kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Kuasa selalu memberi kesehatan sehingga kita dapat berjuang untuk kepentingan rakyat. Amin

Kata Pengantar
Pada tahun 1979 Pemerintah menerbitkan Undang Undang nomer 5 tahun 1979, UU tersebut mempunyai sifat sentralistik, otoritarian serta korporatis yang melakukan kontrol sangat ketat terhadap desa {Kepala Desa}. Lahirnya UU nomer 5 tahun 1979 bertujuan untuk menerapkan penyeragaman desa dengan satu model, yang menghancurkan identitas desa,struktur pemerintahan desa dan kearifan lokal. Masyarakat desa juga kehilangan kepemilikan sumber daya alam yang membuat mereka kehilangan basis sumber daya kehidupan. Apalagi UU tersebut menciptakan sebuah sistem politik yang otokratis, dengan cara menempatkan kepala desa sebagai ”penguasa tunggal” tanpa kontrol dari institusi parlemen maupun rakyat desa. Akibatnya kepala desa tidak menjadi peminpin yang berbasis rakyat, melainkan hanya menjadi kepanjangan tangan birokrasi untuk mengontrol rakyat desa.

Namun ketika arus reformasi bergulir, lahirlah UU nomer 22/1999 yang melakukan koreksi terhadap UU nomer 5/1979. Secara formal UU 22/1999 membuka semangat demokratisasi, partisipasi dan pemberdayaan. UU 22/1999 secara signifikan membuka ruang bagi masyarakat desa untuk mrnrntukan identitasnya yang telah lama hilang selama penerapan UU 5/1979, mengurangi kontrol negara terhadap desa serta sedikit banyak memberikan kewenangan untuk memperkuat eksistensi dan otonomi desa.

Dari sisi demokratisasi UU 22/1999 telah membuka ruang politik yang lebih inklusif dan memotong sentralisme serta otoritarianisme di tangan ”penguasa tunggal” sehingga maasyarakat desa lebih kritis menuntut kinerja kepala desa, untuk lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola kebijakan desa. Terlebih lagi dengan kehadiran Badan Perwakilan Desa {BPD} menjadi aktor baru dalam nuansa demokrasi. Masyarakat desa berharap kehadiran BPD menjadikan semangat baru bagi demokrasi desa yaitu sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat desa serta sebagai alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa, walaupun terjadi hubungan yang konfliktual, itupun hanya sementara, karna adanya eforia dan pemahaman masing masing masih terbatas.

Pada tahun 2004 terbit UU 32/2004 menggantikan UU 22/1999. hadirnya UU 32/2004 justru berbalik arah, yakni tidak untuk memperkuat desentralisasi dan demokrasi desa, melainkan hendak melakukan resentralisasi,. neokorporatisme dan rebirokratisasi terhadap desa. UU 32/2004 jelas banyak catatan, yaitu regulasi tersebut menciptakan kemunduran demokrasi dan otonomi desa, serta tidak memperjelas kedudukan dan kewenangan desa, di samping itu pula akuntabilitas kepala desa kepada bupati melalui camat sungguh sangat melemahkan fondasi demokrasi desa, khususnya tanggung jawab kepala desa kepada rakyat sebagai pemilih yang memberi mandat kepadanya..Dan untuk membuka wacana demokrasi desa, kami atas nama ” Forum Peduli Desa ” menyelenggarakan seminar sehari dengan Tema MENIMBANG DEMOKRASI DESA, yang akan dilaksanakan nanti pada :

Hari,tanggal : sabtu 16 februari 2008
J a m : 8.00. WIB
Tempat : rumah makan palem jember

Dengan nara sumber :

Drs. Tri Candra dari Universitas Jember
Drs. Iwan Kusuma
Presiden SEKTI Irfan Rahman

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang kepada bapak,ibu,saudara untuk hadir dalam acara seminar sehari tersebut. Demikian dan atas partisipasi serta kehadirannya disampaikan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq
Wassalamu’alaikum War. Wab.