Total Tayangan Halaman

Minggu, 21 September 2008

KOORDINASI TOLAK TAMBANG TUMPANG PITU bANYUWANGI

Gerakan tolak tambang tumpang pitu Kabupaten Banyuwangi yang di komandani oleh Konsorsium Advokasi Rakyat sekitar Tambang ( KARST ) terus bergulir si semua lapisan masyarakat, mulai dari kalangan nelayan, petani, mahasiswa dan perguruan tinggi.
Hal tersebut di buktikan dengan adanya pertemuan koordinasi pada tanggal 20 september 2008 di Hotel Surya Jajag Banyuwangi yang di hadiri oleh Pergerakan mahasiswa ilsam Indonsia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Ekskutif Mahasiswa UNTAG Banyuwangi,STIBA,IBRAHIMI,Kepala Desa Sarongan Basuni, Kandangan Barok, Pesanggaran Sasongko, Pengusaha serta nelayan dan petani.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta yang hadir sepakat menolak rencana penambangan (eksploitasi) yang dilakukan oleh PT. IMN. Penolakan tersebut du dasarkan atas pertimbangan kerusakan lingkungan dan perubahan status sosial budaya pasca eksploitasi, di samping tidak dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat di sekitar tambang. Selain itu peserta yang hadir juga menyoroti terbitnya surat rekomendasi DPRD Banyuwangi nomer terntang peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi, mereka menganggap bahwa rekomendasu tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pertemuan yang di mulai dari jam 13.00. sampai jam 21.00. membuahkan bebrapa agenda, diantaranya melakukan penguatan basis di sekitar tambang yang di sokong oleh tiga Kepala Desa, mereka bertekat akan selalu melindungi rakyatnya walaupun jabatan sebagai taruhannya, kami dipilih oleh rakyat bukan diangkat oleh Pemerintah, oleh karenanya menjadi suatu kejiban kami, untuk membela kepentingan rakyat, tuturnya.
Di lain pihak organisasi Mahasiswa baik intra maupun ekstra akan melakukan aksi untuk mendesak kepada Pemerintah Banyuwangi agar menghentikan aktifitas PT.IMN di tumpang pitu serta menduduki gedung DPRD Banyuwangi agar supaya segera mencabut surat rekomendasi, di samping itu mereka akan melakukan tuntutan di jalur hukum. Di samping itu KASRT juga akan mengadakan kajian dalam bentuk seminar yang akan bekerjasana dengan UNTAG Banyuwangi, dalam seminar tersebut rencananya akan mengundang para intelektual dan ilmuwan, organisasi mahasiswa baik intra maupun ekstra, tokoh nelayan, petani, pengusaha , ormas serta dari pihak pemerintah dan PT. IMN. yang bertujuan untuk adu argumentasi analisis tentang dampak pertambangan baik ditinjau dari segi lingkungan dan status perubahan sosial budaya maupun dari segi kesejahtraan rakyat.

Selasa, 09 September 2008

tolak tambang tumpang pitu kab. banyuwangi jatim

Konsorsium Advokasi Rakyat sekitar Tambang ( KARST ) sedang medampingi rakyat Banyuwangi terutama rakyat yang akan kena dampak limbah dari penambangan yang akan dilakukan oleh PT IMN. Dalam advokasinya KARST membentuk Koalisi Rakyat tolak Tambang ( KARATT ) yang terdiri dari kelompok nelayan, kelompok tani, LSM dan Tokoh masyarakat.
Bentuk advokasi yang telah dilakukan adalah pertama melakukakan hering dengan DPRD Banyuwangi pada tanggal 14 Agustus 2008, yang bertujuan menuntut DPRD Banyuwangi untuk mencabut surat rekomendasi DPRD nomer 005/758/429.040/2007 tentang peningkatan ekplorasi menjadi eksploitasi.

Dasar tuntutan pencabutan tersebut, KARST menilai bahwa DPRD Banyuwangi telah melakukan kesalahan dalam menerbitkan surat rekomendasi, baik di tinjau dari segi mekanisme regulasi maupun dari segi argumentasi. Yakni pada tanggal 8 Oktober 2007 PT IMN melakukan presentasi di hadapan Komisi D dan Komisi C DPRD Banyuwangi, pada tanggal 9 Oktober 2007 muncul surat rekomendasi yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD Banyuwangi yaitu Ir. Wahyudi. jadi terbitnya surat rekomendasi tersebut hanya berdasarkan presentasi PT IMN di hadapan komisi D dan C, bukan berdasarkan kajian dan penelitian secara ilmiah mengenai dampak lingkungan maupun dampak perubahan sosial budaya.

Pada tanggal 21 Agustus 2008 KARST melakukan aksi bersama rakyat pancer, lampon, grajakan, muncar mendatangi gedung DPRD Banyuwangi yang berjumlah 200 orang perwakilan dengan tujuan yang sama, yakni menuntut agar DPRD mencabut surat rekomendasi. dalam aksi tersebut KARST dan KARATT di terima oleh gabungan komisi yakni Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, sidang gabungan Komisi dengan perwakilan aksi di pimpin oleh Ketua Komisi D yaitu Wahyudi SE. yang menhasilkan menerbitkan surat bersama yang di tanda tangani oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dan perwakilan aksi, yang berisi :

1. Mendesak kepada pimpinan DPRD Banyuwangi agar segera mencabut surat Rekomendasi nomer 005/758/429.040/2007 tentang peningkatan status ekplorasi menjadi eksploitasi.
2. Mendesak kepada Bupati Banyuwangi, agar menghentikan kegiatan ekplorasi yang di lakukan oleh PT IMN.

KARST dan KARATT sedikit lega dan waspada serta curiga dengan muculnya surat bersama tersebut, apakah DPRD Banyuwangi benar benar membela rakyatnya atau hanya sekedar memberi harapan tanpa kepastian, karena selama ini DPRD banyuwangi belum melakukan tindakan yang benar benar membela rakyat di sekitar tambang, hal ini terbukti DPRD Banyuwangi tidak pernah memanggil pihak PT IMN maupun Bupati Banyuwangi mengenai persoalan tambang emas tumpang pitu yang berada di wilayah Kecamatan Pesanggaran.

Kecurigaan KARST dan KARATT benar benar terbukti, pada tanggal 8 september 2008 bertempat di aula PTPN XII perkebunan sungai lembu PT IMN melakukan sosialisasi amdal yang di hadiri oleh Ibu Dewi Bappedal Malang dan Bupati Banyuwangi, ada hal yang aneh dalam sosialisasi tersebut, tempatnya jauh di pelosok dan menempati gedung aula PTPN XII serta tertutup dan terbatas, di jaga ketat oleh SATPOL PP dan POLISI, rakyat yang ingin tahu tentang amdal tidak boleh masuk, hanya orang orang tertentu yang boleh masuk, padahal amdal merupakan konsumsi publik siapapun berhak tahu, karna amdal bukan rahasia negara.

Dari kejadian tersebut apa yang telah di perbuat oleh DPRD Banyuwangi? selalalu menjadi tanda tanya di kalangan rakyat. Tapi KARST dan KARATT tidak akan patah semangat untuk menolak rencana penambangan mas tumpang pitu yang di lakukan oleh PT IMN, serta selalu mendampingi dan mengadvokasi rakyat yang akan kena dampak tambang.

Mohon dukungan do'a kawan kawan seperjuangan, semoga KARST dan KARATT sukses melindungi dan memperthankan kemerdekaan dari penindasan yang merupakan cita cita dari rakyat di sekitar tambang, hidup damai dan tentram sesuai dengan pekerjaan dan budaya merka.