Total Tayangan Halaman

Rabu, 13 April 2011

PEDAGANG KORBAN KEBAKARAN PASAR KENCONG

Sudah enam tahun berjalan tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2005 harapan para pedagang pasar kencong di gantung oleh sebuah janji sang bupati, enam tahun brejalan kami hidup penuh penderitaan di relokasi penampungan tanpa perlindungan dan pembelaan, tak ada komunikasi yang dibangun oleh pihak pemkab, tak ada musyarawarah, tiba tiba muncul pasar “ajaib” di lokasi tanah HGU PTPN XI yang justru bertentangan dengan aspirasi para pedagang korban kebakaran pasar kencong.

Apalah artinya kami punya pemerintahan, apalah artinya kami punya sang bupati yang dipilih langsung oleh rakyatnya, kalau tidak mau mendengar dan mewujudkan aspirasi rakyat serta sama sekali tidak berpihak pada kepentingan rakyat, justru kami para pedagang korban kebakaran pasar kencong merasa di tindas oleh sang pembuat kebijakan, hal tersebut dibuktikan dengan berdirinya pambangunan pasar kencong diatas tanah HGU PTPN XI yang sifatnya hanya pinjam tanpa sedikitpun berunding dengan para pedagang korban kebakan pasar kencong.

Pembangunan pasar kencong diatas tanah HGU PTPN XI yang sifatnya hanya pinjam justru menambah beban berat kepada para pedagang korban kebakaran pasar kencong. Selama ini pemkab Jember tidak pernah melakukan sosialisasi dihadapan para pedagang, para pedagang ditinggal dan pemkab Jember lebih memilih berunding serta berpihak pada kepentingan investor, yang lebih mengejutkan lagi ketika Pak Hasi madani kepala dinas pasar mengatakan pada saat kami audensi pada tanggal 30 Maret 2011 di ruang asisten I, bahwa pembayaran pembelian kios/los setelah pembangunan tersebut selesai “tukar konci”, namun hal tersebut kepala Dinas pasar tidak pernah menyampaikan kepada para pedagang, sehingga terjadi kesemerawutan mekanisme pembayaran tanpa adanya jaminan perlindungan dari Dinas pasar, yang lebih parah lagi pihak pemkab Jember dalam hal ini Dinas pasar tutup mata serta melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut, kami para pedagang korban kebakaran pasar kencong praktis tidak pernah di beri pengarahan baik soal status tanah maupun soal tata cara pembayaran.

Akibatnya milyaran rupaiah uang para pedagang terserap dan mengendap di tangan investor CV.Bintang Sorayya tanpa adanya MoU antara pihak pedagang korban kebakaran dengan pihak CV Bintang Sorayya selaku investor. Disamping itu dari 699 pedagang korban kebakaran, hanya 383 yang mendaftar walau dengan cara menjual barang barang berharga, seperti sepeda motor, mobil dan lain lain, dan sisanya 316 tidak mampu membayar uang muka sehingga sampai saat ini belum mendapatkan tempat los/kios.

Dengan kejadian tersebut kami para pedagang korban kebakaran pasar kencong boleh dikata : sudah jatuh tertimpa tangga, hal tersebut seharusnya tidak terjadi kalau pemkab Jember menjalankan fungsinya dengan benar dan konsekuen, artinya Pemkab Jember sudah sepatutnya mengutamakan kepentingan rakyatnya diatas kepentingan pribadi, bukan menari nari diatas penderitaan rakyat yang dibungkus dengan baju kolusi.

Pasar kencong agar segera di bangun kembali dan saya ingin pembangunan pasar kencong harus atas persetujuan masyarakat pedagang karena saya tidak ingin masyarakat sengsara dan menderita, itulah janji sang Bupati MZA Djalal di saat meninjau lokasi kebakaran pasar Kencong tanggal 16 Agustus 2005 dihadapan para pedagang korban kebakaran, tapi janji tersebut di ingkari tanpa peduli justru menjadi duri yang menyakiti hati para pedagang korban kebakan sampai saat ini.

Belum lagi soal status tanah yang tidak jelas antara pihak pemkab Jember dengan pihak PTPN XI, malah semakin membebani para pedagang korban kebakaran, padahal soal tanah merupakan hal yang sangat mendasar, kenapa soal tersebut belum di selesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan berjalan, kalau toh sekiranya dari PTPN XI tidak mau melepaskan tanahnya, kenapa mengabaikan aspirasi para pedagang kebakaran pasar kencong yaitu membangun pasar di lokasi yang lama.

Apalagi aspirasi para pedagang korban kebakaran pasar Kencong sudah dituangkan dalam rekomendasi DPRD Jember nomer 8 tahun 2008 tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Jember akhir tahun anggaran tahun 2007 dikuatkan rekomendasi DPRD Jember tahun 2009 tentang laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Jember akhir tahun anggaran tahun 2008 : “DPRD merekomendasikan perlunya dialokasikan secara khusus di dalam APBD untuk pembangunan pasar Kencong di lokasi lama sesuai dengan keinginan pedagang dan harapan masyarakat”.Tapi rekomendasi tersebut tak bisa mempengaruhi hati nurani sang Bupati yang sudah terlajur jatuh "cinta" kepada sang investor.