Total Tayangan Halaman

Senin, 11 Februari 2008

SARASEHAN SEHARI

’MENIMBANG DEMOKRASI DESA’


Assalamu’alaikum War. Wab.
Salam demokrasi dan reformasi kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Kuasa selalu memberi kesehatan sehingga kita dapat berjuang untuk kepentingan rakyat. Amin

Kata Pengantar
Pada tahun 1979 Pemerintah menerbitkan Undang Undang nomer 5 tahun 1979, UU tersebut mempunyai sifat sentralistik, otoritarian serta korporatis yang melakukan kontrol sangat ketat terhadap desa {Kepala Desa}. Lahirnya UU nomer 5 tahun 1979 bertujuan untuk menerapkan penyeragaman desa dengan satu model, yang menghancurkan identitas desa,struktur pemerintahan desa dan kearifan lokal. Masyarakat desa juga kehilangan kepemilikan sumber daya alam yang membuat mereka kehilangan basis sumber daya kehidupan. Apalagi UU tersebut menciptakan sebuah sistem politik yang otokratis, dengan cara menempatkan kepala desa sebagai ”penguasa tunggal” tanpa kontrol dari institusi parlemen maupun rakyat desa. Akibatnya kepala desa tidak menjadi peminpin yang berbasis rakyat, melainkan hanya menjadi kepanjangan tangan birokrasi untuk mengontrol rakyat desa.

Namun ketika arus reformasi bergulir, lahirlah UU nomer 22/1999 yang melakukan koreksi terhadap UU nomer 5/1979. Secara formal UU 22/1999 membuka semangat demokratisasi, partisipasi dan pemberdayaan. UU 22/1999 secara signifikan membuka ruang bagi masyarakat desa untuk mrnrntukan identitasnya yang telah lama hilang selama penerapan UU 5/1979, mengurangi kontrol negara terhadap desa serta sedikit banyak memberikan kewenangan untuk memperkuat eksistensi dan otonomi desa.

Dari sisi demokratisasi UU 22/1999 telah membuka ruang politik yang lebih inklusif dan memotong sentralisme serta otoritarianisme di tangan ”penguasa tunggal” sehingga maasyarakat desa lebih kritis menuntut kinerja kepala desa, untuk lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola kebijakan desa. Terlebih lagi dengan kehadiran Badan Perwakilan Desa {BPD} menjadi aktor baru dalam nuansa demokrasi. Masyarakat desa berharap kehadiran BPD menjadikan semangat baru bagi demokrasi desa yaitu sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat desa serta sebagai alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa, walaupun terjadi hubungan yang konfliktual, itupun hanya sementara, karna adanya eforia dan pemahaman masing masing masih terbatas.

Pada tahun 2004 terbit UU 32/2004 menggantikan UU 22/1999. hadirnya UU 32/2004 justru berbalik arah, yakni tidak untuk memperkuat desentralisasi dan demokrasi desa, melainkan hendak melakukan resentralisasi,. neokorporatisme dan rebirokratisasi terhadap desa. UU 32/2004 jelas banyak catatan, yaitu regulasi tersebut menciptakan kemunduran demokrasi dan otonomi desa, serta tidak memperjelas kedudukan dan kewenangan desa, di samping itu pula akuntabilitas kepala desa kepada bupati melalui camat sungguh sangat melemahkan fondasi demokrasi desa, khususnya tanggung jawab kepala desa kepada rakyat sebagai pemilih yang memberi mandat kepadanya..Dan untuk membuka wacana demokrasi desa, kami atas nama ” Forum Peduli Desa ” menyelenggarakan seminar sehari dengan Tema MENIMBANG DEMOKRASI DESA, yang akan dilaksanakan nanti pada :

Hari,tanggal : sabtu 16 februari 2008
J a m : 8.00. WIB
Tempat : rumah makan palem jember

Dengan nara sumber :

Drs. Tri Candra dari Universitas Jember
Drs. Iwan Kusuma
Presiden SEKTI Irfan Rahman

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang kepada bapak,ibu,saudara untuk hadir dalam acara seminar sehari tersebut. Demikian dan atas partisipasi serta kehadirannya disampaikan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq
Wassalamu’alaikum War. Wab.

Selasa, 01 Januari 2008

memperkuat demokrasi desa

Memperkuat Demokratisasi Desa
untuk Pembaruan Agraria

I. Tujuan Program
Praktek memperkuat proses demokratisasi di wilayah pedesaan di Indonesia dapat dilaksanakan melalui dua saluran, (i) formal dan (ii) informal. Walaupun kedua saluran tersebut berada pada arena yang bebas nilai, termasuk arena bertarung di dalamnya, dimana terdapat kecenderungan-kecenderungan lain yang tidak sejalan dengan proses demokratisasi. Sementara itu dalam rangka menuju proses demokratisasi di desa terdapat 3 (tiga) persyaratan sosial-ekologis yang utama, yakni (a) syarat keselamatan hidup rakyat; (b) syarat kelangsungan pelayanan alam; (c) syarat peningkatan produktifitas rakyat. Oleh sebab itu, yang sangat diperlukan kemudian adalah mengenali berbagai arena pertarungan baik itu yang mendorong jalannya proses demokratisasi di desa dengan 3 (tiga) persyaratan sosial-ekologis utama tersebut, ataupun menghambat berjalannya proses dan syarat tersebut. Langkah selanjutnya kemudian memilih agenda kerja yang bersesuaian dengan kapasitas dan kapabilitas yang dipunyai para aktor sosial yang selama ini terlibat aktif menggerakkan agenda penguatan demokratisasi di desa, baik itu yang formal maupun informal.

Program KARSA saat ini hendak meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan kapabilitas para aktor sosial, baik laki-laki maupun perempuan di level desa. Hal ini dilakukan dalam rangka menghambat keberlangsungan ancaman bagi pemenuhan syarat-syarat sosial-ekologis yang nantinya tidak saja menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan hidup suatu komunitas, yang sekaligus disertai dengan usaha percepatan pemenuhannya. Lebih jauh dari itu, proses kerja KARSA ke depan juga memberi jaminan pada prinsip-prinsip demokrasi.

Adapun komponen tujuan umum di atas adalah:
Mengemas dan memediakan inisiatif-inisiatif kongkrit dari berbagai tindakan kolektif untuk perbaikan syarat-syarat sosial-ekologis yang menjamin ketiga syarat di atas: (a) syarat keselamatan hidup rakyat; (b) syarat kelangsungan pelayanan alam; (c) syarat peningkatan produktifitas rakyat.
Menyediakan lingkaran-lingkaran belajar bagi para pemimpin local untuk memperkuat tindakan-tindakan kolektif dalam rangka memperbaiki syarat-syarat sosial-ekologis di atas.
Memfasilitasi daya jelajah para pemimpin local untuk mengembangkan kecakapannya dalam rangka memperkuat tindakan-tindakan kolektif guna memperbaiki syarat-syarat sosial-ekologis di atas.
Menyediakan informasi dan analisis mengenai kecenderungan dinamika perubahan sosial yang melingkupi inisiatif perbagaikan syarat-syarat sosial-ekologis di atas.

2. Komponen Program
Secara umum terdapat 3 (tiga) macam program besar yang akan dilaksanakan dalam rangka Memperkuat Demokratisasi Desa untuk Pembaruan Agraria. Dalam prosesnya lebih dikedepankan dengan cara membangun lingkar-lingar belajar di berbagai wilayah prakarsa perbaikan syarat-syarat sosial-ekologis. Dan ketiga macam program tersebut lebih ditujukan kepada aktor sosial yang dapat menggerakkan agenda penguatan demokratisasi di desa dengan tetap mengacu kepada syarat-syarat sosial-ekologis di atas. Adapun komponen dan program tersebut adalah; (a) memperkuat organisasi sipil di tingkat desa, (b) memperkuat pranata pemerintahan desa, (c) Memperkuat pranata ekonomi produksi desa (konsep tata produksi).

2.1. Memperkuat Organisasi Sipil di Tingkat Desa
Pengalaman masa lalu telah memberi banyak pelajaran, dimana berkembangnya aktor sosial yang selama ini menggerakkan agenda penguatan proses demokratisasi tercerabut dari akar sosial-ekologisnya. Karena itu, yang harus terlebih dulu dibangun adalah proses “mengakarkan” (kembali) para aktor sosial yang potensial tersebut melalui berbagai aktifitas pemeriksaan terhadap kondisi sosial-ekologis yang ada dikomunitasnya dan berbagai ancaman dan kesempatan syarat-syarat keberlangsungannya. Dalam upaya ini harus diutamakan aktor sosial (baik laki-laki maupaun perempuan) yang datang dari kelompok-kelompok yang selama ini dipinggirkan oleh sistem politik, ekonomi, sosial dan budayanya, yakni: (i) kelompok perempuan, (ii) masyarakat adat, dan (iii) kelompok tani dan nelayan

Paling tidak ada 3 (tiga) proses kerja yang diurus oleh program ini dalam rangka “mengakarkan” kembali para aktor sosial yang datang dari ketiga kelompok masyarakat di atas. Harapannya adalah untuk meningkatkan berbagai kecakapan aktor sosial dalam rangka untuk terus menerus secara kreatif menggerakkan perubahan sosial yang lebih adil, sekaligus memperkuat posisi masyarakat sipil dalam hubungannya dengan Negara. Adapun proses kerja tersebut adalah:
Berbagai pertemuan komunitas untuk mengkonsolidasikan arah gerak perbaikan syarat-syarat sosial-ekologis komunitas.
Berbagai usaha langsung perbaikan syarat-syarat sosial-ekologis komunitas.
Pendidikan para aktor sosial (sebagai penggerak proses demokratisasi desa) untuk mendapatkan peningkatan kecakapan perbaikan syarat-syarat sosial-ekologis komunitas.

2.1.1. Kelompok Perempuan
Kegagalan dan keberhasilan gerakan rakyat dalam upaya penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang terjadi saat ini pasti tidak terputus dari yang terjadi sebelumnya. Ketidakterputusan dengan sejarah ini penting untuk mengenali mengapa, dimana, bagaimana kegagalan dan keberhasilan itu terjadi sehingga menimbulkan inspirasi atau penglihatan dari dimensi lain yang tidak terbayangkan. Salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk mengindari keterputusan gerakan masa kini dan lalu adalah melalui pengendapan pengetahuan (baik dengan tulisan, rekaman, dll). Namun, sangat sulit menemukan endapan pengetahuan terutama yang ditulis sendiri oleh pelaku gerakan, terutama lagi Perempuan. Karena umumnya sejarah yang ada diendapkan oleh orang di luar gerakan (peneliti dan akademisi) terkadang mereduksi kenyataan sebenarnya. Kalaupun ditemukan, biasanya endapan pengetahuan mengenai gerakan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria disusun oleh laki-laki, yang celakanya (seringkali) berbeda perspektif dengan perempuan.

Seharusnya, perempuan sebagai aktor sosial, proses pengendapan pengetahuan adalah suatu kegiatan yang penting dan harus dilakukan. Proses menulis adalah proses berfikir. Kegiatan menulis juga sebagai proses menggali hasil kristalisasi pengalaman atas persoalan yang ditekuninya. Selain itu endapan pengetahuan setidaknya memiliki 3 (tiga) makna penting: (i) pengetahuan berbagai persoalan setempat dari perspektifnya perempuan bisa diangkat; (ii) persoalan yang tadinya hanya diketahui hanya oleh sebagian kecil masyarakat itu dapat menjangkau publik yang lebih luas; (iii) endapan pengetahuan adalah alat bantu untuk melakukan pembelaan dan suara korban.

Melihat seluruh kenyataan di atas, dipandang penting untuk menginisiasi lingkar belajar yang menyediakan ruang bagi analisis gender dalam persoalan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria. Proses ini diharapkan meliputi berbagai hal yang berkaitan dengan mengorganisir pikiran seperti menganalisis, menuliskan/merekam, dan menyajikan mengenai berbagai kasus agraria. Hasil endapan pengetahuannya diharapkan dapat digunakan untuk melakukan pembelaan rakyat diberbagai arena.

Setidaknya kegiatan ini dibagi dalam 3 (tiga) kelompok besar:
1. Pengendapan pengetahuan awal dari perempuan di berbagai komunitas sebagai ‘pintu masuk’ dalam proses belajar di lingkar.

Dalam proses awal ini, peserta belajar adalah para perempuan yang menjadi pelaku gerakan sosial (baik aktivis ORNOP, aktivis Organisasi Rakyat maupun perempuan dari berbagai komunitas) yang berasal dari wilayah prakarsa perbaikan syarat-syarat sosial-ekologis jaringan KARSA. Dalam serial kegiatan (yang terdiri dari 2 kali pertemuan kelas dan 1 kali asistensi lapangan) awal ini, akan dihasilkan endapan pengetahuan yang akan diterbitkan menjadi sebuah buku.

2. Pendalaman proses pengendapan pengetahuan di lapangan dengan membangun pusat belajar di komunitas.

Setelah melalui proses di atas, diharapkan akan diperoleh 2 (dua) komunitas dengan kasus menarik yang bersedia menindaklanjuti proses ini dengan menjalani proses belajar yang lebih mendalam. Peserta belajar dalam proses ini adalah para perempuan dalam komunitas terkait, dan dijalankan di dalam komunitas tersebut. Sebagai bagian terpenting di dalam proses ini akan dipelajari bagaimana mengorganisir data dan informasi serta mengorganisir pikiran agar dimiliki kemampuan untuk menganalisis persoalan (menghubung-hubungkan antar konsep-konsep atau gejala sosial tertentu dengan gejala sosial yang lain) yang mereka hadapi. Tentu saja ini tidak terpisak dengan praksis yang telah dan sedang berlangsung.
3. Pengendapan Pengetahuan sebagai Hasil Proses Belajar yang telah Dijalani sebagai Bahan Belajar Komunitas lainnya
Setelah keseluruhan proses di atas telah dijalani, berdasarkan pengalaman, fasilitator bersama dengan beberapa peserta belajar terpilih akan bersama-sama menyusun manual. Manual ini diharapkan dapat digunakan sebagai proses belajar untuk komunitas lainnya membangun pusat belajar dan pengorganisasian perempuan