Konflik nelayan puger tak kunjung selesai, hari selasa 21 juli 2009 nelayan kontra rumpon, melakukan aksi di depan kantor dinas peternakan dan perikanan kab jember dengan kekuatan masa kurang lebih 300 orang, mereka berorasi bahwa rumpon yang telah di pasang adalah ilegal, mereka menuntut rumpon-eumpon tersebut di putus. Menariknya lagi mereka juga membawa ikan lemuru sebanyak 3 kranjang lalu di taburkan di pintu halaman kantor, sepontan saja bau di sekitar berubah menjadi bau ikan.
Selang 1 jam berorasi 10 orang perwakilan di terima oleh kepala dinas peternakan dan perikanan di antaranya bpk Hartawan, Rifaldi, Kustiono sedang dari dinas. Keoala dinas peternakan dan perikanan Ir. Dalhar di dampingi Kabid perikanan Ir. Mahfud hadir juga pihak keamanan Wakapolres Jember guna melakukan perundingan. Cukup alat dalam perundingan, mereka ngotot agar rmupon rumpon tersebut di putus, menanggapi tuntutan mereka kepala dinas perikan menyampaikan bahwa untuk melakukan pemutusan bukan wewenangnya karena rumpon terbut jaraknya 40 mil laut dari bibir pantai, sesuai dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomer 30 tahun 2004 adalah kewenangan Dirjen. Mendengar apa yang disampaikan kepala dinas, sesuasana semakin panas, dan salah satu perwakilan keluar dari ruang perundingan untuk menemui masa, dia menyampaikan bahwa dinas perikanan tak bertanggung jawab dan pengecut, serentak saja masa akan menduduki kantor, beruntung pihak keamanan dapat menenangkan masa yang semakin panas. setelah masa tenang salah satu perwakilan tadi masuk kembali ke ruang perundingan.
setelah beberapa jam berunding, akhiranya ada kesepekatan bahwa dinas peternakan dan perikanan membuat surat edaran yang di tujukan kepada pemilik rumpon, isi surat tersebut bagi nelayan pemilik rumpon yang belum punya ijin di mohon untuk membongkar rumponnya ssendiri-sendiri.
Menanggapi surat edaran dari dinas peternakan dan perikanan tersebut nelayan pemilik rumpon adem ayem saja, karena menurut mereka surat tersebut tidak akan ada artinya, yakni bertentangan dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomer 30 tahun 2004 tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon, dengan demikian surat tersebut batal demi hukum, kata Imam Hambali yang mendampingi nelayan rumpon.
Justru untuk menghindari konflik secara diam diam nelayan pemilik rumpon mengajukan permohonan ijin ke departemen kelautan dan perikan di jakarta pada tanggal 24 juli 2009.
Total Tayangan Halaman
Jumat, 24 Juli 2009
Senin, 06 Juli 2009
Konflik nelayan
Knflik nelayan puger kabupaten jember jatim pada bulan juni 2009 di picu oleh keberadaan alat bantu penangkapan ikan yang berupa rumpon laut dalam. Rumpon tersebut berjumlah sekitar 18 yang di pasang dengan jarak 40 mil laut dari bibi pantai dan di miliki oleh nelyan sekoci dengan pakai alat tangkap pancing serta nelayan payang dengan alat tangkap jaring payang, sedang jumlah nelayan sekoci dan payang yang memiliki rumpon sekitar 125 buah kapal.
Rumpon-rumpon yang terpasang di persoalkan oleh nelayan jaringan dengan pakai alat tangkap jaring, mereka menolak keberadaan rumpon dengan alasan bahwa ikan - ikan tak dapat minggir justru hanya berputar - putar di sekitar rumpon, oleh karnanya mereka melakukan gerakan anti rumpon mereka menuntut agar rumpon - rumpon tersebut di putus. Gerakan anti rumpon terus menerus dilakukan sampai pada puncaknya pada tanggal 25 juni 2009 mereka mengadakan aksi massa turun jalan, mereka mendesak agar pemerintah khususnya dinas peternakan dan perikanan jember untuk memutus rumpon-rumpon tersebut.
Dengan gejolak tersebut pada akhirnya dinas peternakan dan perikanan menfasilitasi beberapa kali pertemuan antara pemilik rumpon dengan anti rumpon dengan tujuan agar ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun pertemuan tersebut muspro tak ada hasil kesepakatan apapun, karna dari pihak anti rumpon hanya menyebutkan satu pasal paokok e di putus.
Tak pelak gerakan tersebut hampir saja terjadi konflik horizontal antar nelayan, untung saja masih dapat di redam. beberapa hari situasi sangat mencekam, aparat kepolisian, pol airud dan kamla bejaga jaga untuk pengamanan. Sementara Mina Bahari dan FKN melakukan negosiasi untuk mencari solusi.
Dari pengamatan yang dilakukan oleh Mina Bahari bahwa sesungguhnya konflik tersebut tidak sekedar faktor rumpon yakni adanya kecemburuan sosial yang dimainkan oleh kapitalis-kapitalis lokal, adanya persaingan antar pedagang yang ingin menguasai ikan tuna.
Minggu, 21 September 2008
KOORDINASI TOLAK TAMBANG TUMPANG PITU bANYUWANGI
Gerakan tolak tambang tumpang pitu Kabupaten Banyuwangi yang di komandani oleh Konsorsium Advokasi Rakyat sekitar Tambang ( KARST ) terus bergulir si semua lapisan masyarakat, mulai dari kalangan nelayan, petani, mahasiswa dan perguruan tinggi.
Hal tersebut di buktikan dengan adanya pertemuan koordinasi pada tanggal 20 september 2008 di Hotel Surya Jajag Banyuwangi yang di hadiri oleh Pergerakan mahasiswa ilsam Indonsia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Ekskutif Mahasiswa UNTAG Banyuwangi,STIBA,IBRAHIMI,Kepala Desa Sarongan Basuni, Kandangan Barok, Pesanggaran Sasongko, Pengusaha serta nelayan dan petani.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta yang hadir sepakat menolak rencana penambangan (eksploitasi) yang dilakukan oleh PT. IMN. Penolakan tersebut du dasarkan atas pertimbangan kerusakan lingkungan dan perubahan status sosial budaya pasca eksploitasi, di samping tidak dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat di sekitar tambang. Selain itu peserta yang hadir juga menyoroti terbitnya surat rekomendasi DPRD Banyuwangi nomer terntang peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi, mereka menganggap bahwa rekomendasu tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pertemuan yang di mulai dari jam 13.00. sampai jam 21.00. membuahkan bebrapa agenda, diantaranya melakukan penguatan basis di sekitar tambang yang di sokong oleh tiga Kepala Desa, mereka bertekat akan selalu melindungi rakyatnya walaupun jabatan sebagai taruhannya, kami dipilih oleh rakyat bukan diangkat oleh Pemerintah, oleh karenanya menjadi suatu kejiban kami, untuk membela kepentingan rakyat, tuturnya.
Di lain pihak organisasi Mahasiswa baik intra maupun ekstra akan melakukan aksi untuk mendesak kepada Pemerintah Banyuwangi agar menghentikan aktifitas PT.IMN di tumpang pitu serta menduduki gedung DPRD Banyuwangi agar supaya segera mencabut surat rekomendasi, di samping itu mereka akan melakukan tuntutan di jalur hukum. Di samping itu KASRT juga akan mengadakan kajian dalam bentuk seminar yang akan bekerjasana dengan UNTAG Banyuwangi, dalam seminar tersebut rencananya akan mengundang para intelektual dan ilmuwan, organisasi mahasiswa baik intra maupun ekstra, tokoh nelayan, petani, pengusaha , ormas serta dari pihak pemerintah dan PT. IMN. yang bertujuan untuk adu argumentasi analisis tentang dampak pertambangan baik ditinjau dari segi lingkungan dan status perubahan sosial budaya maupun dari segi kesejahtraan rakyat.
Hal tersebut di buktikan dengan adanya pertemuan koordinasi pada tanggal 20 september 2008 di Hotel Surya Jajag Banyuwangi yang di hadiri oleh Pergerakan mahasiswa ilsam Indonsia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Ekskutif Mahasiswa UNTAG Banyuwangi,STIBA,IBRAHIMI,Kepala Desa Sarongan Basuni, Kandangan Barok, Pesanggaran Sasongko, Pengusaha serta nelayan dan petani.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta yang hadir sepakat menolak rencana penambangan (eksploitasi) yang dilakukan oleh PT. IMN. Penolakan tersebut du dasarkan atas pertimbangan kerusakan lingkungan dan perubahan status sosial budaya pasca eksploitasi, di samping tidak dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat di sekitar tambang. Selain itu peserta yang hadir juga menyoroti terbitnya surat rekomendasi DPRD Banyuwangi nomer terntang peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi, mereka menganggap bahwa rekomendasu tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pertemuan yang di mulai dari jam 13.00. sampai jam 21.00. membuahkan bebrapa agenda, diantaranya melakukan penguatan basis di sekitar tambang yang di sokong oleh tiga Kepala Desa, mereka bertekat akan selalu melindungi rakyatnya walaupun jabatan sebagai taruhannya, kami dipilih oleh rakyat bukan diangkat oleh Pemerintah, oleh karenanya menjadi suatu kejiban kami, untuk membela kepentingan rakyat, tuturnya.
Di lain pihak organisasi Mahasiswa baik intra maupun ekstra akan melakukan aksi untuk mendesak kepada Pemerintah Banyuwangi agar menghentikan aktifitas PT.IMN di tumpang pitu serta menduduki gedung DPRD Banyuwangi agar supaya segera mencabut surat rekomendasi, di samping itu mereka akan melakukan tuntutan di jalur hukum. Di samping itu KASRT juga akan mengadakan kajian dalam bentuk seminar yang akan bekerjasana dengan UNTAG Banyuwangi, dalam seminar tersebut rencananya akan mengundang para intelektual dan ilmuwan, organisasi mahasiswa baik intra maupun ekstra, tokoh nelayan, petani, pengusaha , ormas serta dari pihak pemerintah dan PT. IMN. yang bertujuan untuk adu argumentasi analisis tentang dampak pertambangan baik ditinjau dari segi lingkungan dan status perubahan sosial budaya maupun dari segi kesejahtraan rakyat.
Selasa, 09 September 2008
tolak tambang tumpang pitu kab. banyuwangi jatim
Konsorsium Advokasi Rakyat sekitar Tambang ( KARST ) sedang medampingi rakyat Banyuwangi terutama rakyat yang akan kena dampak limbah dari penambangan yang akan dilakukan oleh PT IMN. Dalam advokasinya KARST membentuk Koalisi Rakyat tolak Tambang ( KARATT ) yang terdiri dari kelompok nelayan, kelompok tani, LSM dan Tokoh masyarakat.
Bentuk advokasi yang telah dilakukan adalah pertama melakukakan hering dengan DPRD Banyuwangi pada tanggal 14 Agustus 2008, yang bertujuan menuntut DPRD Banyuwangi untuk mencabut surat rekomendasi DPRD nomer 005/758/429.040/2007 tentang peningkatan ekplorasi menjadi eksploitasi.

Dasar tuntutan pencabutan tersebut, KARST menilai bahwa DPRD Banyuwangi telah melakukan kesalahan dalam menerbitkan surat rekomendasi, baik di tinjau dari segi mekanisme regulasi maupun dari segi argumentasi. Yakni pada tanggal 8 Oktober 2007 PT IMN melakukan presentasi di hadapan Komisi D dan Komisi C DPRD Banyuwangi, pada tanggal 9 Oktober 2007 muncul surat rekomendasi yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD Banyuwangi yaitu Ir. Wahyudi. jadi terbitnya surat rekomendasi tersebut hanya berdasarkan presentasi PT IMN di hadapan komisi D dan C, bukan berdasarkan kajian dan penelitian secara ilmiah mengenai dampak lingkungan maupun dampak perubahan sosial budaya.
Pada tanggal 21 Agustus 2008 KARST melakukan aksi bersama rakyat pancer, lampon, grajakan, muncar mendatangi gedung DPRD Banyuwangi yang berjumlah 200 orang perwakilan dengan tujuan yang sama, yakni menuntut agar DPRD mencabut surat rekomendasi. dalam aksi tersebut KARST dan KARATT di terima oleh gabungan komisi yakni Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, sidang gabungan Komisi dengan perwakilan aksi di pimpin oleh Ketua Komisi D yaitu Wahyudi SE. yang menhasilkan menerbitkan surat bersama yang di tanda tangani oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dan perwakilan aksi, yang berisi :
1. Mendesak kepada pimpinan DPRD Banyuwangi agar segera mencabut surat Rekomendasi nomer 005/758/429.040/2007 tentang peningkatan status ekplorasi menjadi eksploitasi.
2. Mendesak kepada Bupati Banyuwangi, agar menghentikan kegiatan ekplorasi yang di lakukan oleh PT IMN.

KARST dan KARATT sedikit lega dan waspada serta curiga dengan muculnya surat bersama tersebut, apakah DPRD Banyuwangi benar benar membela rakyatnya atau hanya sekedar memberi harapan tanpa kepastian, karena selama ini DPRD banyuwangi belum melakukan tindakan yang benar benar membela rakyat di sekitar tambang, hal ini terbukti DPRD Banyuwangi tidak pernah memanggil pihak PT IMN maupun Bupati Banyuwangi mengenai persoalan tambang emas tumpang pitu yang berada di wilayah Kecamatan Pesanggaran.

Kecurigaan KARST dan KARATT benar benar terbukti, pada tanggal 8 september 2008 bertempat di aula PTPN XII perkebunan sungai lembu PT IMN melakukan sosialisasi amdal yang di hadiri oleh Ibu Dewi Bappedal Malang dan Bupati Banyuwangi, ada hal yang aneh dalam sosialisasi tersebut, tempatnya jauh di pelosok dan menempati gedung aula PTPN XII serta tertutup dan terbatas, di jaga ketat oleh SATPOL PP dan POLISI, rakyat yang ingin tahu tentang amdal tidak boleh masuk, hanya orang orang tertentu yang boleh masuk, padahal amdal merupakan konsumsi publik siapapun berhak tahu, karna amdal bukan rahasia negara.
Dari kejadian tersebut apa yang telah di perbuat oleh DPRD Banyuwangi? selalalu menjadi tanda tanya di kalangan rakyat. Tapi KARST dan KARATT tidak akan patah semangat untuk menolak rencana penambangan mas tumpang pitu yang di lakukan oleh PT IMN, serta selalu mendampingi dan mengadvokasi rakyat yang akan kena dampak tambang.
Mohon dukungan do'a kawan kawan seperjuangan, semoga KARST dan KARATT sukses melindungi dan memperthankan kemerdekaan dari penindasan yang merupakan cita cita dari rakyat di sekitar tambang, hidup damai dan tentram sesuai dengan pekerjaan dan budaya merka.
Bentuk advokasi yang telah dilakukan adalah pertama melakukakan hering dengan DPRD Banyuwangi pada tanggal 14 Agustus 2008, yang bertujuan menuntut DPRD Banyuwangi untuk mencabut surat rekomendasi DPRD nomer 005/758/429.040/2007 tentang peningkatan ekplorasi menjadi eksploitasi.
Dasar tuntutan pencabutan tersebut, KARST menilai bahwa DPRD Banyuwangi telah melakukan kesalahan dalam menerbitkan surat rekomendasi, baik di tinjau dari segi mekanisme regulasi maupun dari segi argumentasi. Yakni pada tanggal 8 Oktober 2007 PT IMN melakukan presentasi di hadapan Komisi D dan Komisi C DPRD Banyuwangi, pada tanggal 9 Oktober 2007 muncul surat rekomendasi yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD Banyuwangi yaitu Ir. Wahyudi. jadi terbitnya surat rekomendasi tersebut hanya berdasarkan presentasi PT IMN di hadapan komisi D dan C, bukan berdasarkan kajian dan penelitian secara ilmiah mengenai dampak lingkungan maupun dampak perubahan sosial budaya.
1. Mendesak kepada pimpinan DPRD Banyuwangi agar segera mencabut surat Rekomendasi nomer 005/758/429.040/2007 tentang peningkatan status ekplorasi menjadi eksploitasi.
2. Mendesak kepada Bupati Banyuwangi, agar menghentikan kegiatan ekplorasi yang di lakukan oleh PT IMN.
KARST dan KARATT sedikit lega dan waspada serta curiga dengan muculnya surat bersama tersebut, apakah DPRD Banyuwangi benar benar membela rakyatnya atau hanya sekedar memberi harapan tanpa kepastian, karena selama ini DPRD banyuwangi belum melakukan tindakan yang benar benar membela rakyat di sekitar tambang, hal ini terbukti DPRD Banyuwangi tidak pernah memanggil pihak PT IMN maupun Bupati Banyuwangi mengenai persoalan tambang emas tumpang pitu yang berada di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
Kecurigaan KARST dan KARATT benar benar terbukti, pada tanggal 8 september 2008 bertempat di aula PTPN XII perkebunan sungai lembu PT IMN melakukan sosialisasi amdal yang di hadiri oleh Ibu Dewi Bappedal Malang dan Bupati Banyuwangi, ada hal yang aneh dalam sosialisasi tersebut, tempatnya jauh di pelosok dan menempati gedung aula PTPN XII serta tertutup dan terbatas, di jaga ketat oleh SATPOL PP dan POLISI, rakyat yang ingin tahu tentang amdal tidak boleh masuk, hanya orang orang tertentu yang boleh masuk, padahal amdal merupakan konsumsi publik siapapun berhak tahu, karna amdal bukan rahasia negara.
Dari kejadian tersebut apa yang telah di perbuat oleh DPRD Banyuwangi? selalalu menjadi tanda tanya di kalangan rakyat. Tapi KARST dan KARATT tidak akan patah semangat untuk menolak rencana penambangan mas tumpang pitu yang di lakukan oleh PT IMN, serta selalu mendampingi dan mengadvokasi rakyat yang akan kena dampak tambang.Mohon dukungan do'a kawan kawan seperjuangan, semoga KARST dan KARATT sukses melindungi dan memperthankan kemerdekaan dari penindasan yang merupakan cita cita dari rakyat di sekitar tambang, hidup damai dan tentram sesuai dengan pekerjaan dan budaya merka.
Rabu, 13 Agustus 2008
PENGAWET DARI TEMPURUNG KELAPA
MENGENAL MESIN PROSESING
LIQUID SMOKE (PENGAWET TEMPURUNG KELAPA)
DENGAN TEKNIK PEMBUATAN ARANG
Oleh : Ir. Sumarno (Tim Ahli LSM Mina Bahari)
DENGAN TEKNIK PEMBUATAN ARANG
Oleh : Ir. Sumarno (Tim Ahli LSM Mina Bahari)
Hasil uji alat prosesing asap cair tanpa tambahan bahan bakar (bahan baku sekaligus bahan bakar), dimana kapasitas produksi alat sebesar 20 kg tempurung kelapa kering menunjukkan hasil sebagaimana Tabel 1.

Mekanisme kerja alat distilasi I penghasil asap cair I (cairan seperti ter) sangat sederhana, sebagaimana terlihat pada Gambar 4C dan 4D. Tempurung kelapa kering sebesar 20 kg masuk ke tabung bahan baku dan diberi bakaran arang batok secukupnya pada posisi atasnya (Gambar 4C). Tabung bahan baku dinaikkan dan kemudian dikunci, maka proses produksi berjalan (Gambar 4D). Enam jam berikutnya produksi sudah didapat (tanpa blower).
Pembuatan asap cair dengan model teknik pembuatan arang, hanya mengandalkan beda tekanan udara dari tekanan tinggi ke rendah, sehingga udara dari bagian bawah (suhu rendah) secara perlahan bergerak meniup asap masuk ke pipa-pipa sublimasi dan asap akan berubah menjadi cairan.
Pembuatan asap cair dengan model teknik pembuatan arang, hanya mengandalkan beda tekanan udara dari tekanan tinggi ke rendah, sehingga udara dari bagian bawah (suhu rendah) secara perlahan bergerak meniup asap masuk ke pipa-pipa sublimasi dan asap akan berubah menjadi cairan.
Hasil produksi asap cair I sebagaimana Tabel 4, terlihat bahwa alat prosesing yang dilengkapi blower hasil produksinya hanya sebesar 4412,5 cc (selama 4 jam 30 menit). Alat prosesing tanpa blower produk yang dihasilkan jauh lebih tinggi yakni sebesar 6300 cc (selama 6 jam 26 menit). Fenomena ini menunjukkan bahwa asap yang terbentuk dari proses pembuatan arang, bila dihembuskan udara kencang asap lebih banyak terbuang dan sebagian kecil mengalami sublimasi menjadi cairan ter (tidak efisien).
Atas dasar uraian di atas dan informasi lainnya, alat prosesing asap cair I tanpa blower adalah merupakan alat yang lebih efisien dibanding alat prosesing lainnya. Alat rancang ini sudah tanpa bantuan energi luar sama sekali dan aman dari ledakan. Selain itu harga jualnya jauh lebih murah, alat distilasi I dan II yang telah disempurnakan harga jualnya hanya sekitar Rp 5.000.000,– sampai dengan Rp 6.000.000,– per unitnya.
Atas dasar uraian di atas dan informasi lainnya, alat prosesing asap cair I tanpa blower adalah merupakan alat yang lebih efisien dibanding alat prosesing lainnya. Alat rancang ini sudah tanpa bantuan energi luar sama sekali dan aman dari ledakan. Selain itu harga jualnya jauh lebih murah, alat distilasi I dan II yang telah disempurnakan harga jualnya hanya sekitar Rp 5.000.000,– sampai dengan Rp 6.000.000,– per unitnya.

Ditinjau dari segi kemampuan produktivitas, bila alat prosesing asap cair lainnya dalam 100 kg tempurung kelapa kering hanya mampu menghasilkan 25 liter asap cair. Alat distilasi I di atas, dalam 100 kg bahan baku akan diperoleh asap cair sekitar 32 liter dan arang aktif (arang batok) sebanyak 21,75 kg.
Gambar 3. Contoh kemasan hasil distilat II atau liquid smoke (bahan persiapan uji pengawetan ikan).


Senin, 05 Mei 2008
jenis biota laut yang harus di lestarikan
jenis binatang ini memang sangat menggiurkan, baik di pandang dari segi warna,bentuk rasa maupun gizi yang terkandung di dalamnya, apa lagi kalau di lihat dari segi harga. pasti sangat tergiur untuk melakukan penangkapan dengan berbagai cara yang dilakukan oleh pemburu rupiah. Bayangkan saja harga per kg berkisar : udang batu Rp. 110.000. untuk jenis warna dan bambu Rp. 125.000. untuk jenis pasir Rp. 175.000. jenis kipas merah Rp. 150.000. jenis mutiara Rp. 350.000. oleh karnanya banyak di buruh oleh para nelayan.
Akan tetapi sekarang udang udang tersebut sangat langkah, karna demi
rupiah, para nelayan
dalam melakukan penangkapan menggunakan cara yang bertentangan dengan undang undang lingkungan hidup yakni memakai potasium, sehingga menimbulkan kematian terhadap bibit {nener} di samping merusak terumbu karang.
Sehubungan dengan hal tersebut saya menghimbau kepada pecinta biota laut dan aktifis lingkungan hidup untuk mengkampanyekan
pelestarian terhadap biota tersebut. sebab pertumbuhan udang tersebut sangat lambat, dari bibit {nener} untuk mencapai dewasa membutuhkan waktu kurang lebeih 1,5 tahun. Oleh karnanya saya sangat sepakat kalau biota tersebut di masukan dalam daftar binatang langkah.
Senin, 11 Februari 2008
SARASEHAN SEHARI
’MENIMBANG DEMOKRASI DESA’
Assalamu’alaikum War. Wab.
Salam demokrasi dan reformasi kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Kuasa selalu memberi kesehatan sehingga kita dapat berjuang untuk kepentingan rakyat. Amin
Kata Pengantar
Pada tahun 1979 Pemerintah menerbitkan Undang Undang nomer 5 tahun 1979, UU tersebut mempunyai sifat sentralistik, otoritarian serta korporatis yang melakukan kontrol sangat ketat terhadap desa {Kepala Desa}. Lahirnya UU nomer 5 tahun 1979 bertujuan untuk menerapkan penyeragaman desa dengan satu model, yang menghancurkan identitas desa,struktur pemerintahan desa dan kearifan lokal. Masyarakat desa juga kehilangan kepemilikan sumber daya alam yang membuat mereka kehilangan basis sumber daya kehidupan. Apalagi UU tersebut menciptakan sebuah sistem politik yang otokratis, dengan cara menempatkan kepala desa sebagai ”penguasa tunggal” tanpa kontrol dari institusi parlemen maupun rakyat desa. Akibatnya kepala desa tidak menjadi peminpin yang berbasis rakyat, melainkan hanya menjadi kepanjangan tangan birokrasi untuk mengontrol rakyat desa.
Namun ketika arus reformasi bergulir, lahirlah UU nomer 22/1999 yang melakukan koreksi terhadap UU nomer 5/1979. Secara formal UU 22/1999 membuka semangat demokratisasi, partisipasi dan pemberdayaan. UU 22/1999 secara signifikan membuka ruang bagi masyarakat desa untuk mrnrntukan identitasnya yang telah lama hilang selama penerapan UU 5/1979, mengurangi kontrol negara terhadap desa serta sedikit banyak memberikan kewenangan untuk memperkuat eksistensi dan otonomi desa.
Dari sisi demokratisasi UU 22/1999 telah membuka ruang politik yang lebih inklusif dan memotong sentralisme serta otoritarianisme di tangan ”penguasa tunggal” sehingga maasyarakat desa lebih kritis menuntut kinerja kepala desa, untuk lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola kebijakan desa. Terlebih lagi dengan kehadiran Badan Perwakilan Desa {BPD} menjadi aktor baru dalam nuansa demokrasi. Masyarakat desa berharap kehadiran BPD menjadikan semangat baru bagi demokrasi desa yaitu sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat desa serta sebagai alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa, walaupun terjadi hubungan yang konfliktual, itupun hanya sementara, karna adanya eforia dan pemahaman masing masing masih terbatas.
Pada tahun 2004 terbit UU 32/2004 menggantikan UU 22/1999. hadirnya UU 32/2004 justru berbalik arah, yakni tidak untuk memperkuat desentralisasi dan demokrasi desa, melainkan hendak melakukan resentralisasi,. neokorporatisme dan rebirokratisasi terhadap desa. UU 32/2004 jelas banyak catatan, yaitu regulasi tersebut menciptakan kemunduran demokrasi dan otonomi desa, serta tidak memperjelas kedudukan dan kewenangan desa, di samping itu pula akuntabilitas kepala desa kepada bupati melalui camat sungguh sangat melemahkan fondasi demokrasi desa, khususnya tanggung jawab kepala desa kepada rakyat sebagai pemilih yang memberi mandat kepadanya..Dan untuk membuka wacana demokrasi desa, kami atas nama ” Forum Peduli Desa ” menyelenggarakan seminar sehari dengan Tema MENIMBANG DEMOKRASI DESA, yang akan dilaksanakan nanti pada :
Hari,tanggal : sabtu 16 februari 2008
J a m : 8.00. WIB
Tempat : rumah makan palem jember
Dengan nara sumber :
Drs. Tri Candra dari Universitas Jember
Drs. Iwan Kusuma
Presiden SEKTI Irfan Rahman
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang kepada bapak,ibu,saudara untuk hadir dalam acara seminar sehari tersebut. Demikian dan atas partisipasi serta kehadirannya disampaikan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Assalamu’alaikum War. Wab.
Salam demokrasi dan reformasi kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Kuasa selalu memberi kesehatan sehingga kita dapat berjuang untuk kepentingan rakyat. Amin
Kata Pengantar
Pada tahun 1979 Pemerintah menerbitkan Undang Undang nomer 5 tahun 1979, UU tersebut mempunyai sifat sentralistik, otoritarian serta korporatis yang melakukan kontrol sangat ketat terhadap desa {Kepala Desa}. Lahirnya UU nomer 5 tahun 1979 bertujuan untuk menerapkan penyeragaman desa dengan satu model, yang menghancurkan identitas desa,struktur pemerintahan desa dan kearifan lokal. Masyarakat desa juga kehilangan kepemilikan sumber daya alam yang membuat mereka kehilangan basis sumber daya kehidupan. Apalagi UU tersebut menciptakan sebuah sistem politik yang otokratis, dengan cara menempatkan kepala desa sebagai ”penguasa tunggal” tanpa kontrol dari institusi parlemen maupun rakyat desa. Akibatnya kepala desa tidak menjadi peminpin yang berbasis rakyat, melainkan hanya menjadi kepanjangan tangan birokrasi untuk mengontrol rakyat desa.
Namun ketika arus reformasi bergulir, lahirlah UU nomer 22/1999 yang melakukan koreksi terhadap UU nomer 5/1979. Secara formal UU 22/1999 membuka semangat demokratisasi, partisipasi dan pemberdayaan. UU 22/1999 secara signifikan membuka ruang bagi masyarakat desa untuk mrnrntukan identitasnya yang telah lama hilang selama penerapan UU 5/1979, mengurangi kontrol negara terhadap desa serta sedikit banyak memberikan kewenangan untuk memperkuat eksistensi dan otonomi desa.
Dari sisi demokratisasi UU 22/1999 telah membuka ruang politik yang lebih inklusif dan memotong sentralisme serta otoritarianisme di tangan ”penguasa tunggal” sehingga maasyarakat desa lebih kritis menuntut kinerja kepala desa, untuk lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola kebijakan desa. Terlebih lagi dengan kehadiran Badan Perwakilan Desa {BPD} menjadi aktor baru dalam nuansa demokrasi. Masyarakat desa berharap kehadiran BPD menjadikan semangat baru bagi demokrasi desa yaitu sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat desa serta sebagai alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa, walaupun terjadi hubungan yang konfliktual, itupun hanya sementara, karna adanya eforia dan pemahaman masing masing masih terbatas.
Pada tahun 2004 terbit UU 32/2004 menggantikan UU 22/1999. hadirnya UU 32/2004 justru berbalik arah, yakni tidak untuk memperkuat desentralisasi dan demokrasi desa, melainkan hendak melakukan resentralisasi,. neokorporatisme dan rebirokratisasi terhadap desa. UU 32/2004 jelas banyak catatan, yaitu regulasi tersebut menciptakan kemunduran demokrasi dan otonomi desa, serta tidak memperjelas kedudukan dan kewenangan desa, di samping itu pula akuntabilitas kepala desa kepada bupati melalui camat sungguh sangat melemahkan fondasi demokrasi desa, khususnya tanggung jawab kepala desa kepada rakyat sebagai pemilih yang memberi mandat kepadanya..Dan untuk membuka wacana demokrasi desa, kami atas nama ” Forum Peduli Desa ” menyelenggarakan seminar sehari dengan Tema MENIMBANG DEMOKRASI DESA, yang akan dilaksanakan nanti pada :
Hari,tanggal : sabtu 16 februari 2008
J a m : 8.00. WIB
Tempat : rumah makan palem jember
Dengan nara sumber :
Drs. Tri Candra dari Universitas Jember
Drs. Iwan Kusuma
Presiden SEKTI Irfan Rahman
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang kepada bapak,ibu,saudara untuk hadir dalam acara seminar sehari tersebut. Demikian dan atas partisipasi serta kehadirannya disampaikan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Langganan:
Postingan (Atom)