Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Juli 2009

NELAYAN PUGER MENGAJUKAN IJI RUMPON

Konflik nelayan puger tak kunjung selesai, hari selasa 21 juli 2009 nelayan kontra rumpon, melakukan aksi di depan kantor dinas peternakan dan perikanan kab jember dengan kekuatan masa kurang lebih 300 orang, mereka berorasi bahwa rumpon yang telah di pasang adalah ilegal, mereka menuntut rumpon-eumpon tersebut di putus. Menariknya lagi mereka juga membawa ikan lemuru sebanyak 3 kranjang lalu di taburkan di pintu halaman kantor, sepontan saja bau di sekitar berubah menjadi bau ikan.

Selang 1 jam berorasi 10 orang perwakilan di terima oleh kepala dinas peternakan dan perikanan di antaranya bpk Hartawan, Rifaldi, Kustiono sedang dari dinas. Keoala dinas peternakan dan perikanan Ir. Dalhar di dampingi Kabid perikanan Ir. Mahfud hadir juga pihak keamanan Wakapolres Jember guna melakukan perundingan. Cukup alat dalam perundingan, mereka ngotot agar rmupon rumpon tersebut di putus, menanggapi tuntutan mereka kepala dinas perikan menyampaikan bahwa untuk melakukan pemutusan bukan wewenangnya karena rumpon terbut jaraknya 40 mil laut dari bibir pantai, sesuai dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomer 30 tahun 2004 adalah kewenangan Dirjen. Mendengar apa yang disampaikan kepala dinas, sesuasana semakin panas, dan salah satu perwakilan keluar dari ruang perundingan untuk menemui masa, dia menyampaikan bahwa dinas perikanan tak bertanggung jawab dan pengecut, serentak saja masa akan menduduki kantor, beruntung pihak keamanan dapat menenangkan masa yang semakin panas. setelah masa tenang salah satu perwakilan tadi masuk kembali ke ruang perundingan.

setelah beberapa jam berunding, akhiranya ada kesepekatan bahwa dinas peternakan dan perikanan membuat surat edaran yang di tujukan kepada pemilik rumpon, isi surat tersebut bagi nelayan pemilik rumpon yang belum punya ijin di mohon untuk membongkar rumponnya ssendiri-sendiri.

Menanggapi surat edaran dari dinas peternakan dan perikanan tersebut nelayan pemilik rumpon adem ayem saja, karena menurut mereka surat tersebut tidak akan ada artinya, yakni bertentangan dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomer 30 tahun 2004 tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon, dengan demikian surat tersebut batal demi hukum, kata Imam Hambali yang mendampingi nelayan rumpon.

Justru untuk menghindari konflik secara diam diam nelayan pemilik rumpon mengajukan permohonan ijin ke departemen kelautan dan perikan di jakarta pada tanggal 24 juli 2009.

Tidak ada komentar: