Total Tayangan Halaman

Minggu, 26 September 2010

Harapan dari putra Desa

Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemerentahan Daerah yang sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemerentah Pusat telah mengambil langkah yang sangat menggembirakan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerentah Daerah. Kewenangan yang sebelumnya terpusat kini Pemerentah Daerah diberi kewengan seluas-luasnya untuk mengelola dan mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerentahan menurut azaz otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Undang-Undang juga mengakui otonomi yang dimiliki oleh Desa/Kelurahan. Sebagai unit Pemerentahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dalam perwujudan demokrasi penyelenggaraan Pemerentahan Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertugas sebagai Lembaga pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerentahan Desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepaladesa.

Oleh karenanya agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik, maka sudah semestinya harus diberikan arahan dan bimbingan, pelatihan, supervisi, koordinasi pemantauan dan evaluasi serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ini, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Sehingga tugas pokok antara Pemerentah Desa dan BPD dapat berjalan sesuai dengan kewenangann

Tidak ada komentar: