Total Tayangan Halaman

Jumat, 17 September 2010

"PRESIDEN KEBAL HUKUM"

Peristiwa open hause Presiden Susilo Bambang Yudoyono di istana yang mengakibatkan meninggalnya seorang tuna netra pak Joni Malela 45 tahun asal Manado Sulawesi Utara yang di dampingi istri tercintanya. Kejadian tersebut sungguh memalukan, acara sekelas Presiden dapat mengakibatkan korban jiwa,aneh bein ajaib.

Dan yang lebih ajaib lagi Presiden Susilo Bambang Yudono hanya terkejut dan prihatin dengan di kompensasi bantuan uang senilai Rp 10.000.000. tanpa ada rasa tanggung jawab secara hukum, lucu...ya memang lucu karena tak sesuai dengan apa yang beliau ucapkan : "hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu" padahal insiden tersebut jelas jelas mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang, apakah Presiden lupa dengan ucapannya atau tidak mengerti kalau insiden tersebut sangat berkaitan dengan hukum.
Sunyi, senyap, bungkam, diam seribu bahasa, tak ada yang berteriak dan bertindak mulai dari praktisi sampai pelaksana penegak hukum, apa mereka tidur atau takut dan atau tidak menarik karena yang jadi korban hanya seorang hamba gembel miskin tuna netra lagi, sehingga cukup diberi kompensasi bantuan senilai Rp. 10.000.000. tragis satu nyawa hanya dihargai Rp. 10.000.000. tanpa ada proses hukum. he he he ternyata petinggi negeri ini "Kebal Hukm" apa kata dunia...??? kapan keadilan bisa di tegakan kalau hukum hanya berlaku untuk orang kecil...? kapan hukum jadi panglima di negeri ini...?

Sebenarnya peristiwa meninggalnya pak Joni Malela pada acara open hause menantang POLRI, berani nggak mengusut kejadian tersebut karena peristiwa itu merupakan tindak pidana murni, hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab undang undang pidana pada BAB XXIV Tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan pasal 591 :

1. Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan mengjalankan jabatan,profesi atau mata pencaharian selama waktu tertentu, di pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

2. Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, di pidana paling lama 3 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3.Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.

Pasal 592 :
1. Jika tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 591 dilakukan dalam menjalnkan suatu jabatan atau profesi, maka pidanya ditambah 1/3.

2. Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat juga di jatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat 1 huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 huruf g.

Nah jelas to apa yang terjadi di acara open hause Persiden Susilo Bambang Yodoyono di akibatkan karena kelalaian atau kealpaan sehingga mengakibatkan matinya orang lain. ini bukan delik aduan, justru delik pidana murni yang harus di usut tuntas oleh POLRI, tapi kenyataannya memble...memble...membke....

Tulisan ini bukan kami bermaksud meminter atau menggurui, tapi dari sanubari yang sangat dalam, bahwa ada sebuah peristiwa yang sangat memalukan dan kebetulan peristiwa tersebut terjadi pada acara open hause Presiden, melalui tulisan ini semoga Kepolisian Republik Indonesia membuka mata dan mau mengusut tuntas tak peduli siapa yang punya acara, dan semoga pula para praktisi hukum ada yang berani mengungkap kejadian tersebut.

Memang peristiwa tersebut kelihatannya sepele, tapi ini soal hukum, ini soal hilangnya nyawa seseorang yang sangat perlu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Semoga hukum benar benar jadi panglima, sehingga keadilan benar benar tercipta di negeri yang kita cintai ini. Amin.

Tidak ada komentar: